Tentang BAN-PDM

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) adalah sebuah badan mandiri dan profesional yang melaksanakan penilaian terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan. Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.

Akreditasi oleh BAN-PDM penting dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas satuan pendidikan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan pendidikan yang memberdayakan dan mencerahkan. Hal ini memberikan keyakinan kepada masyarakat, siswa, dan pihak terkait bahwa satuan pendidikan mampu memberikan pendidikan terbaik.

Proses akreditasi yang substantif dan esensial oleh BAN-PDM berusaha memotret pendidikan dari empat aspek, yakni kinerja pendidik sebagai pengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. BAN-PDM berkomitmen mendorong terwujudnya satuan pendidikan bermutu untuk semua.

Visi

Akreditasi akurat berbasis kinerja yang dilaksanakan secara adil, setara, dan menyeluruh untuk kemajuan mutu pendidikan Indonesia.

Misi

Melaksanakan asesmen berbasis kinerja yang akurat dengan memberikan ruang fleksibilitas yang sesuai dengan situasi dan kondisi pendidikan di seluruh Indonesia;

Memastikan asesmen yang berkualitas sesuai dengan tantangan perubahan untuk kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia;

Meningkatkan kompetensi anggota BAN-PDM dan asesor untuk melaksanakan asesmen yang adil, setara, dan menyeluruh.